Panduan Haji dalam Islam

Haji adalah perjalanan ibadah ke Baitullah yang memadukan pengabdian kepada Allah, zikir, kesabaran, dan kebaikan. Panduan ini menjelaskan manasik langkah demi langkah serta mencatat perbedaan yang diakui antarmazhab Sunni. Pelajari hukum untuk jenis haji Anda sebelum berangkat dan carilah bimbingan sesuai keadaan. وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban kepada Allah bagi orang yang mampu menempuh perjalanannya. — Al-Qur’an 3:97

Tonton pelajaran haji

Makna dan kedudukan haji

Haji adalah ibadah kepada Allah melalui manasik yang ditetapkan di Baitullah dan tempat suci lainnya pada waktu yang ditentukan. Haji merupakan rukun Islam, wajib sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu; haji berikutnya bersifat sunah. Kemampuan bergantung pada keadaan seseorang. [1, 2]

Kembali ke atas

Siapa yang wajib menunaikannya?

Kemampuan mencakup kesehatan, kecukupan biaya, perjalanan yang aman, dan nafkah tanggungan, dengan mempertimbangkan utang, peraturan, dan keadaan. Mazhab Sunni berbeda tentang sebagian syarat. Orang yang selamanya tidak mampu bepergian hendaknya menanyakan aturan badal haji. Allah tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya. [1, 3]

Kembali ke atas

Niat dan persiapan

Niatkan haji karena Allah, bertobatlah, lunasi atau atur utang dengan pemberi utang, kembalikan amanah, dan sediakan nafkah keluarga. Gunakan harta halal, pelajari manasik sebelum berangkat, dan mintalah maaf kepada siapa pun yang pernah Anda zalimi.

Kembali ke atas

Perjalanan dan kesehatan

Periksa izin, dokumen perjalanan, penginapan, transportasi, dan kontak darurat. Bawa obat yang diresepkan, air minum, dan pelindung dari panas. Berkonsultasilah dengan tenaga kesehatan tentang penyakit, kehamilan, usia, atau kebutuhan lain, rencanakan bantuan bagi yang memerlukannya, dan hindari berdesakan.

Kembali ke atas

Mengunjungi Madinah

Salat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan besar, tetapi mengunjungi Madinah bukan rukun ataupun syarat haji. Kunjungi sebelum atau sesudah haji, atau tidak mengunjunginya. Sampaikan salam dengan hormat kepada Nabi ﷺ dan kedua sahabat beliau di tempat yang diizinkan, tanpa berdesakan; tujukan doa hanya kepada Allah. [4]

Kembali ke atas

Dari Madinah ke Makkah

Memasuki Madinah saja tidak memerlukan ihram. Ketika berangkat dari Madinah ke Makkah dengan tujuan haji atau umrah, masuklah ihram di atau sebelum Zulhulaifah, yang juga dikenal sebagai Abyar Ali. Siapkan pakaian sebelumnya; larangan berlaku setelah memasuki keadaan ihram dengan niat ibadah terkait. [5]

Kembali ke atas

Mikat dan perjalanan udara

Batas yang ditentukan mencakup Zulhulaifah, Juhfah, Qarnulmanazil, Yalamlam, dan Zatu Irqin sesuai rute. Orang yang bermaksud menunaikan ibadah memasuki ihram paling lambat di mikat yang sesuai. Saat terbang, bersiaplah sebelumnya dan niatkan ihram ketika mendekati atau sebelum melewati batas; jangan menganggap bandara sebagai mikat. Pastikan rutenya. [5]

Kembali ke atas

Tiga jenis haji

Tamattu: kerjakan umrah pada bulan-bulan haji, keluar dari ihram, lalu masuk ihram baru untuk haji. Ifrad: masuk ihram untuk haji saja. Qiran: gabungkan haji dan umrah dalam satu ihram dan tetap di dalamnya hingga tahalul pada haji. Jemaah tamattu atau qiran yang memenuhi ketentuan menunaikan hadyu wajib; jemaah ifrad tidak diwajibkan sembelihan khusus tersebut. [6]

Kembali ke atas

Bersiap untuk ihram

Mandi dan membersihkan diri sebelum ihram dianjurkan. Laki-laki boleh memakai wewangian pada tubuh sebelum memasuki ihram, tetapi tidak mewangikan kain ihramnya. Laki-laki biasanya memakai kain bawah, kain atas, dan sandal. Wanita memakai pakaian penutup aurat biasa tanpa warna khusus yang diwajibkan. Wanita haid dan nifas juga mandi untuk ihram. [7]

Kembali ke atas

Niat dan talbiah

Niatkan jenis ibadah yang dipilih dalam hati dan bacalah talbiah, yang artinya: “Aku memenuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu. Aku memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu.” Jemaah haji melanjutkannya hingga melontar Jamrah Aqabah; orang yang berumrah hingga memulai tawaf. Persyaratan kehati-hatian jika mengkhawatirkan penghalang memiliki aturan terperinci. [8]

Kembali ke atas

Larangan selama ihram

Setelah ihram, hindari wewangian, menghilangkan rambut atau memotong kuku, akad nikah, hubungan seksual dan pendahuluannya, berburu hewan darat atau membantunya, serta larangan lainnya. Mencuci dan mengganti pakaian ihram diperbolehkan; hindari produk beraroma. Pelanggaran tidak otomatis membatalkan haji: hukum kesalahan, kebutuhan, dan kompensasi berbeda-beda. [9]

Kembali ke atas

Ketentuan pakaian

Laki-laki yang ihram menghindari pakaian yang dibentuk mengikuti anggota tubuh seperti kemeja atau celana, serta penutup yang melekat pada kepala; jahitan itu sendiri bukan alasannya, sehingga sabuk dan jam tangan diperbolehkan. Wanita yang ihram tidak memakai nikab atau sarung tangan; ia boleh menutupi wajah di hadapan laki-laki bukan mahram dengan penutup longgar, dengan memperhatikan perbedaan Sunni yang diakui tentang caranya. [10]

Kembali ke atas

Perilaku dan keselamatan

Hindari perbuatan tidak senonoh, dosa, perdebatan yang merugikan, saling mendorong, dan menghalangi jalan. Jagalah ucapan, bantu jemaah yang rentan, dan ikuti petunjuk keselamatan. Jangan menyakiti orang untuk mencapai Hajar Aswad atau mengerjakan amalan anjuran, dan jangan mengabaikan salat wajib demi foto atau belanja. [1]

Kembali ke atas

Berburu dan hewan berbahaya

Jemaah yang ihram tidak boleh berburu hewan darat atau membantu pemburu. Tanah Haram juga memiliki perlindungan bagi hewan buruan dan tumbuhannya. Aturan ini tidak melarang melindungi diri dari hewan berbahaya; cicak disebut tersendiri dalam hadis. Hindari menyakiti hewan tanpa kebutuhan dan mintalah bimbingan untuk kasus tertentu. [9, 16]

Kembali ke atas

Umrah: tawaf

Setiba di Makkah, lakukan tujuh putaran mengelilingi Ka’bah, dimulai sejajar Hajar Aswad, dengan Ka’bah di sisi kiri. Jika sulit mencapainya, cukup memberi isyarat tanpa mendorong. Pastikan area Hijir berada di dalam lintasan tawaf. Tidak ada doa tertentu yang diwajibkan untuk setiap putaran. Salatlah dua rakaat sesudahnya bila memungkinkan. [8]

Kembali ke atas

Kesucian dan perilaku saat tawaf

Berwudulah dan hilangkan najis sebelum tawaf, mengikuti praktik Nabi dan bersikap hati-hati; mazhab Sunni berbeda tentang apakah wudu merupakan syarat. Wanita haid menunggu hingga suci dan mandi sebelum tawaf. Jangan berdesakan untuk mencium Hajar Aswad atau menyentuh sudut, dan jangan menganggap menyentuh bagian Ka’bah sebagai kewajiban.

Kembali ke atas

Umrah: sai dan tahalul

Tempuh tujuh perjalanan antara Safa dan Marwah: Safa ke Marwah dihitung satu, kembali dihitung satu lagi, berakhir di Marwah. Kemudian laki-laki mencukur habis atau memendekkan rambut kepala; wanita memotong ujung rambut dan tidak mencukur habis. Jemaah tamattu keluar dari ihram setelah umrah hingga masuk lagi untuk haji. Jemaah qiran atau ifrad tetap ihram sesuai jenis ibadahnya. [8]

Kembali ke atas

8 Zulhijah: Mina

Pada tanggal delapan, jemaah tamattu memasuki ihram untuk haji dari tempatnya di Makkah dan membaca talbiah. Jemaah menuju Mina bila memungkinkan dan salat Zuhur, Asar, Maghrib, Isya, dan Subuh pada waktunya, mengqasar salat empat rakaat sebagai musafir, mengikuti teladan Nabi. Melewatkan tinggal yang dianjurkan ini tidak membatalkan haji. [8]

Kembali ke atas

9 Zulhijah: Arafah

Setelah matahari terbit, berangkatlah ke Arafah dan pastikan berada di dalam batasnya, bukan di lembah Uranah. Kerjakan Zuhur dan Asar dengan qasar dan jamak takdim bila memungkinkan, lalu berzikir dan berdoa menghadap kiblat hingga matahari terbenam. Wukuf di Arafah merupakan unsur pokok; mendaki bukit tidak diwajibkan. Waktu wukuf biasanya dimulai setelah tengah hari tanggal sembilan dan berlanjut hingga fajar Hari Nahar; mazhab berbeda tentang awalnya. Orang yang wukuf pada siang hari hendaknya tetap tinggal hingga matahari terbenam jika mampu. Siapa yang tidak sempat wukuf hingga fajar hendaknya segera menanyakan cara keluar dari ihram dan mengganti haji. [8]

Kembali ke atas

Bermalam di Muzdalifah

Setelah matahari terbenam, berangkatlah dengan tenang ke Muzdalifah, jamak Maghrib dan Isya di sana, lalu bermalam sesuai kemampuan dan pengaturan. Orang yang rentan dan pendampingnya mendapat keringanan untuk berangkat pada malam hari. Mazhab berbeda tentang lama tinggal minimal dan uzur yang sah. Setelah Subuh, berzikirlah hingga pagi terang, lalu lanjutkan ke Mina sebelum matahari terbit. [8]

Kembali ke atas

10 Zulhijah: jamrah terbesar

Pada Hari Nahar, lontarkan tujuh kerikil kecil satu per satu ke Jamrah Aqabah sambil bertakbir pada setiap lontaran. Arahkan ke tempat penampungan yang ditentukan, bukan ke orang atau tiang. Mencuci kerikil tidak diwajibkan. Patuhi waktu dan petunjuk pengaturan kerumunan yang aman. [8]

Kembali ke atas

Hadyu dan kompensasi

Jemaah tamattu atau qiran yang memenuhi ketentuan wajib menyembelih hadyu. Jika tidak mampu memperolehnya, Al-Qur’an menetapkan puasa tiga hari selama haji dan tujuh hari setelah pulang. Tidak semua jemaah diwajibkan sembelihan yang sama; hadyu wajib berbeda dari kompensasi pelanggaran. Lembaga resmi yang tepercaya dapat melaksanakan penyembelihan pada waktu dan tempat yang benar. [6]

Kembali ke atas

Memotong rambut dan tahalul awal

Setelah melontar dan menunaikan sembelihan yang diwajibkan, laki-laki mencukur habis atau memendekkan rambut; mencukur habis lebih utama. Wanita memotong ujung rambut dan tidak mencukur habis. Tahalul awal terjadi setelah amalan yang disyaratkan dalam mazhab yang diikuti; kebanyakan larangan lalu berakhir, sedangkan hubungan seksual tetap dilarang hingga tahalul sempurna. Gabungan amalan dan urutan yang diwajibkan berbeda antarmazhab. [8, 11]

Kembali ke atas

Tawaf ifadah dan sai

Pergilah ke Makkah untuk tawaf ifadah, yang merupakan unsur pokok ibadah. Kerjakan sai haji bila diwajibkan, termasuk untuk tamattu. Untuk ifrad dan qiran, hukumnya berbeda jika sai telah dikerjakan setelah tawaf kedatangan. Setelah amalan untuk tahalul sempurna selesai, larangan yang tersisa berakhir. Sebagian amalan Hari Nahar boleh diubah urutannya sebagaimana dibolehkan dalam sunah. [8, 11]

Kembali ke atas

Hari-hari Tasyrik

Bermalamlah di Mina pada malam-malam terkait, dengan memperhatikan kewajiban, kemampuan, dan uzur yang sah. Setelah tengah hari pada setiap hari, lontar tiga jamrah berurutan: kecil, tengah, besar; tujuh kerikil terpisah pada masing-masing sambil bertakbir. Setelah jamrah pertama dan kedua, berdoalah menjauh dari kerumunan; jangan berhenti setelah yang terakhir. Waktu dan pengecualian memiliki perincian. [12]

Kembali ke atas

Berangkat lebih awal atau tinggal

Jemaah boleh meninggalkan Mina lebih awal setelah melontar tanggal dua belas, dengan berangkat sebelum matahari terbenam sesuai syarat yang berlaku. Tinggal untuk melontar tanggal tiga belas juga diperbolehkan dan lebih utama bagi yang mampu. Penundaan tanpa sengaja, kemacetan, atau uzur lain memiliki hukum terperinci; jangan membahayakan diri atau orang lain. [13]

Kembali ke atas

Tawaf wada dan keberangkatan

Sebelum meninggalkan Makkah setelah haji, jadikan tawaf wada sebagai ibadah terakhir di Baitullah. Wanita haid atau nifas dibebaskan dari tawaf wada setelah menyelesaikan tawaf ifadah. Ini tidak menghapus kewajiban tawaf ifadah; carilah bimbingan jika belum selesai. Berangkatlah tanpa penundaan yang tidak perlu, lalu kunjungi Madinah atau pulang. [14]

Kembali ke atas

Haid dan nifas

Wanita boleh memasuki ihram, wukuf di Arafah, berzikir, dan melakukan manasik, tetapi menunggu hingga suci dan mandi sebelum tawaf. Jika berisiko melewatkan Arafah atau harus berangkat, ia tidak boleh menganggap sudah keluar dari ihram; carilah bimbingan individual tentang jenis ibadah, keadaan darurat, dan perbedaan yang diakui. Hukum sai terkait dengan tawaf yang mendahuluinya. [15]

Kembali ke atas

Sakit dan kemudahan akses

Gunakan keringanan yang sah, alat bantu gerak, atau pendamping jika perlu dan ikuti nasihat medis serta keselamatan. Sebagian orang dengan uzur yang sah memiliki aturan melontar dengan bantuan, perwakilan, atau bermalam; penerapannya berbeda-beda. Jangan menganggap orang yang mampu boleh mewakilkan hanya demi kemudahan. Carilah bantuan sejak awal dan jangan menunda perawatan darurat.

Kembali ke atas

Amalan pokok dan kesalahan

Mazhab membedakan rukun, wajib, dan sunah, tetapi mengelompokkan sebagian perincian secara berbeda. Wukuf di Arafah dan tawaf ifadah merupakan unsur mendasar, dan ihram memasukkan seseorang ke dalam ibadah; kedudukan serta perincian sai dan memotong rambut berbeda antarmazhab. Jangan menganggap setiap kesalahan membatalkan haji atau mengharuskan sembelihan. Tanyakan kepada guru yang berilmu sebelum berangkat pulang.

Kembali ke atas

Setelah haji

Bersyukurlah kepada Allah dan mohonlah agar ibadah diterima. Teruskan salat, tobat, akhlak baik, pemenuhan hak sesama, dan amal kebajikan. Setelah manasik, tawaf wada jika berlaku, dan pengaturan perjalanan selesai, jemaah boleh pulang; tidak diwajibkan tinggal tambahan beberapa hari tertentu. Gelar atau penampilan bukan bukti diterimanya ibadah.

Kembali ke atas

Daftar periksa singkat

1. Bersiaplah dan periksa kemampuan serta izin. 2. Pilih jenis ibadah dan masuklah ihram di mikat. 3. Untuk tamattu, selesaikan umrah lalu keluar dari ihram. 4. Masuklah ihram untuk haji dan pergi ke Mina pada tanggal delapan. 5. Wukuf di Arafah tanggal sembilan dan bermalam di Muzdalifah. 6. Pada tanggal sepuluh: lontar jamrah terbesar, tunaikan hadyu wajib, potong rambut, lakukan tawaf ifadah dan sai yang diwajibkan. 7. Lontar tiga jamrah pada hari-hari Tasyrik. 8. Sebelum meninggalkan Makkah, lakukan tawaf wada kecuali mendapat uzur. Periksa perincian urutan dan pengecualian dengan guru yang berilmu.

Kembali ke atas

Sumber

[1] Al-Qur’an: Ali Imran 3:97; Al-Baqarah 2:197, 2:286. [2] Sahih al-Bukhari 8; Sahih Muslim 16. [3] Sahih al-Bukhari 1513, 1852. [4] Sahih al-Bukhari 1189, 1190; Sahih Muslim 1397. [5] Sahih al-Bukhari 1526; Sahih Muslim 1181. [6] Al-Qur’an: Al-Baqarah 2:196; Sahih Muslim 1227. [7] Sahih Muslim 1218a; Sahih al-Bukhari 1539. [8] Sahih Muslim 1218a; Sahih al-Bukhari 1646. [9] Al-Qur’an: Al-Baqarah 2:196–197 dan Al-Ma’idah 5:95; Sahih al-Bukhari 1814. [10] Sahih al-Bukhari 1542, 1838. [11] Sahih al-Bukhari 1736; Sahih Muslim 1306. [12] Sahih al-Bukhari 1751, 1753. [13] Al-Qur’an: Al-Baqarah 2:203. [14] Sahih al-Bukhari 1755, 1760. [15] Sahih al-Bukhari 305; Sahih Muslim 1211. [16] Sahih al-Bukhari 1829; Sahih Muslim 2238. Penomoran hadis dapat berbeda antar edisi.

Kembali ke atas